RENJA TAHUN 2017
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DP3AP2KB. KAB. BOGOR
NOMOR : / -Sekret
TANGGAL : Januari 2017
RENCANA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN BOGOR TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 . LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perangkat Daerah (PD) menyusun Rencana Kerja (Renja) yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal melalui pendekatan partisipatif melalui jalur musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, pendekatan politis melalui jalur reses DPRD, penjaringan aspirasi Bupati/Wakil Bupati dalam kegiatan Rebo Keliling dan Jumat Keliling, pendekatan Tematik dan dan pendekatan Teknokratis melalui Rencana Strategis ( Renstra ) Perangkat Daerah. Renja Perangkat Daerah memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tahun 2017 mengacu pada prioritas pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2017 yaitu prioritas kesatu adalah “Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial Masyarakat” dengan fokus “ Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak “. Prioritas dan fokus perencanaan pembangunan tersebut diarahkan untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Bogor yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013-2018, Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia dengan berupaya mencapai target penciri ke dua yaitu “ Penduduk miskin turun menjadi 7 % – 5 % “.
Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan (DP3AP2KB) tahun 2017 merupakan rencana tahunan ke empat dalam tahapan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013 – 2018 yang harus memuat rencana pencapaian indikator – indikator penciri termaju Kabupaten Bogor, pencapaian indikator – indikator sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta beberapa indikator lainnya yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), kebijakan Nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta muatan lokal lainnya. Adapun khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor, maka indikator termaju yang harus dicapai adalah :
1. Persentase perempuan dilembaga legislatif
2. Persentase partisipasi angkatan kerja perempuan
3. Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
4. Persentase partisipasi perempuan di lembaga swasta
5. Rasio KDRT
6. Rasio kekerasan pada anak
7. Persentase kecamatan ramah anak
8. Cakupan peserta KB Aktif (CPR)
9. Rata-rata jumlah anak per keluarga
10. Cakupan pelayanan KB Gratis bagi Keluarga Pra Sejahtera dan KS I
11. Persentase Keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I
1.2 . LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
3. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Wewenang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 95, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 95);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 27)
11. Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Tahun 2017 Nomor 28.2/0013-DP3AP2KB Tanggal 5 Januari 2017
1.3 . MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 dimaksudkan untuk memaduserasikan prioritas kegiatan pembangunan dengan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Undang – Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hal ini untuk lebih meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan pembangunan dan media untuk menyamakan persepsi, menyatukan komitmen dan langkah-langkah konkrit kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Sedangkan tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahun 2017 ini adalah untuk mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi rencana kerja sebagaimana di amanatkan pada Undang – Undang No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional. Selain hal tersebut hasil/keluaran penyusunan rencana kerja ini adalah untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor serta sumber pembiayaannya yang digunakan pada tahun Anggaran 2017.
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu tahun kedepan merupakan penjabaran dari prioritas tujuan. Dalam upaya mencapai tujuan unit kerja perlu ditetapkan program tahunan, yaitu sebagaimana tersebut yang dituangkan dalam rencana kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor tahun 2017.
Untuk mewujudkan tujuan pencapaian tingkat kinerja diatas tidak dapat dilaksanakan melalui suatu kegiatan yang bersamaan, tetapi harus melalui tahapan yang berkesinambungan. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut yang menjadi sarana prioritas adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Kerja Tahun 2017 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Berisi uraian tentang latar belakang penyusunan, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penyusunan rencana kerja.
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PD TAHUN LALU
Berisi uraian mengenai evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu dan capaian renstra, evaluasi kinerja pelaksanaan perencanaan daerah sampai dengan Tahun 2016, analisis kinerja pelayanan, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi, review terhadap rancangan awal RKPD dan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat.
BAB III : TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
Berisi uraian tentang Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi, Tujuan dan Sasaran Renja, Program dan Kegiatan.
BAB IV : PENUTUP
Berisikan uraian penutup, berupa:
a. Catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan.
b. Kaidah – kaidah pelaksanaan.
c. Rencana tindak lanjut.
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016
2.1 EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2016 DAN CAPAIAN RENSTRA BPPKB
Berdasarkan evaluasi Rencana Kerja Tahun 2016, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) mengajukan usulan program sebanyak 12 dan kegiatan sebanyak 77, dengan rincian sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2) Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
3) Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
4) Penyediaan Alat Tulis Kantor
5) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
6) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
7) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
8) Penyediaan Bahan Logistik Kantor
9) Penyediaan Makanan dan Minuman
10) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam dan Luar Daerah
11) Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
12) Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang
13) Penyediaan Pelayanan Keamanan Kantor
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pengadaan Peralatan Kantor
2) Pengadaan Perlengkapan Kantor
3) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
4) Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
5) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
6) Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Kantor
3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1) Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
2) Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran
3) Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir tahun
4) Penyusunan Perencanaan Anggaran
5) Penatausahaan Keuangan SKPD
6) Penyusunan Renstra dan Renja SKPD
7) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SKPD
8) Publikasi Kinerja SKPD
4. Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan
1) KIE Pengasuhan dan Perlindungan Anak
2) Upaya Perlindungan Anak dari tindak kekerasan
3) Jumbara Anak
4) Peningkatan Kapasitas SDM dalam Upaya pengembangan KLA
5) Penanggulangan Anak Korban Tindak kekerasan
5. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
1) Pelaksanaan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2)
2) Pemberdayaan Kader PKK Dalam Penanggulangan Korban Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
3) Penyusunan Gender Development Index ( GDI ) dan Gender Enpowerment measure ( GEM )
4) Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Dalam Kesetaraan Gender
6. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
1) Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)
2) Bimbingan Usaha Bagi Perempuan
3) Pencegahan, Penanganan, Perlindungan Korban Perdagangan Orang (Trafficking)
7. Program Penguatan Kelembagaan Anak
1) Pembentukan Gugus Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA )
2) Pembentukan Kecamatan Ramah Anak
3) Penguatan Forum Anak Daerah
4) Bantuan bagi OPD Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor (Sekretariat Forum Anak Kabupaten Bogor)
8. Program Keluarga Berencana
1) Upaya Peningkatan Kepesertaan KB Aktif dan Pengendalian Drop Out
2) Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran Data Keluarga (MDK)
3) Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan dan Layanan Kontrasepsi
4) Pelaksanaan TNI KB terpadu ( TMKK ), Kesatuan Gerak PKK KB-Kes
5) Pelayanan KIE
6) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Cibinong
7) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Ciampea
8) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Leuwiliang
9) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Cileungsi
10) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Ciawi
11) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Ciomas
12) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Gunungsindur
13) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Jonggol
14) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Parung
15) Penunjang Kegiatan UPT badan PPKB Jasinga
16) Pengadaan Sarana Penyuluhan bagi Penyuluh KB ( DAK )
9. Program Pelayanan Kontrasepsi
1) Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB
2) Pengadaan Alat Kontrasepsi
3) Pelayanan KB Medis Operasi
10. Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui kegiatan di Masyarakat
1) Lomba Ketahanan dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (BKB, BKB Kemas, BKR, BKL, UPPKS), Keluarga Harmonis dan PIK Keluarga
2) Pembinaan dan Pelatihan Kelompok Bina Keluarga
3) Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga di Lokasi P2WKSS
4) Pengadaan BKB KIT dan GENRE KIT
11. Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
1) Pelatihan Keterampilan dalam rangka Peningkatan Usaha Ekonomi Keluarga (UEP) bagi keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I
2) Pembentukan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
3) Pelatihan Managemen bagi Pengelola UPPKS
12. Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR
1) Forum Pelayanan KRR bagi Kelompok Remaja dan Sebaya di dalam dan Luar Sekolah
2) Pembinaan Genre bagi remaja dan Mahasiswa
Dari seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Tahun 2016, target kinerja berdasarkan capaian hasil dan keluaran yang direncanakan tercapai 91,68 persen.
Program kegiatan pada tahun berjalan yaitu tahun 2017 mencakup 12 program dan 97 kegiatan, terdiri dari :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2) Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
3) Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
4) Penyediaan Alat Tulis Kantor
5) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
6) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
7) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
8) Penyediaan Bahan Logistik Kantor
9) Penyediaan Makanan dan Minuman
10) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam dan Luar Daerah
11) Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
12) Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang
13) Penyediaan Pelayanan Keamanan Kantor
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
2) Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
3) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
4) Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1) Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
1) Pendidikan dan pelatihan formal
2) Pembinaan mental dan rohani bagi aparatur
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1) Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
2) Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran
3) Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir tahun
4) Penyusunan Perencanaan Anggaran
5) Penatausahaan Keuangan SKPD
6) Penyusunan Renstra SKPD
7) Penyusunan Renja SKPD
8) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SKPD
9) Publikasi Kinerja SKPD
10) Penyusunan Monografi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
6. Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan
1) KIE Pengasuhan dan Perlindungan Anak
2) Upaya Perlindungan Anak dari tindak kekerasan
3) Jumbara Anak
4) Penanggulangan Anak Korban Tindak kekerasan
5) Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
7. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
1) Advokasi dan fasilitasi PUG bagi perempuan
2) Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A)
3) Evaluasi pelaksanaan PUG
4) Penyusunan Gender Development Index (GDI) dan Gender Enpowerment measure (GEM)
5) Workshop peningkatan perempuan dalam pengambilan keputusan
6) Peningkatan kapasitas SDM dalam upaya pengembangan KLA
7) Penyusunan profil perlindungan anak
8) Pembentukan kecamatan ramah anak
9) Pembentukan Gugus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
10) Penguatan forum anak daerah
11) Sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan KDRT
12) Evaluasi dan pelaporan KDRT
8. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
1) Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)
2) Bimbingan Manajemen Usaha Bagi Perempuan
3) Peningkatan upaya perlindungan perempuan
4) Sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak
5) Evaluasi dan pelaporan kekerasan terhadap anak
9. Program Keluarga Berencana
1) Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran Data Keluarga (MDK)
2) Pencatatan dan pelaporan pengendalian dan layanan kontrasepsi
3) Pelayanan KIE
4) Bhakti KB Kesehatan
5) Pembentukan masyarakat peduli KB
6) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Cibinong
7) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Ciampea
8) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Leuwiliang
9) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Cileungsi
10) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Ciawi
11) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Ciomas
12) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Gunungsindur
13) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Jonggol
14) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Parung
15) Peningkatan pelayanan SDM dan masyarakat di wilayah UPT Jasinga
16) Penyusunan analisa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Program KB – KS
17) Apresiasi pelaksanaan KKBPK bagi pengelola KB
18) Rakerda KKBPK
19) Perencanaan pengendalian penduduk
20) Pendistribusian Alkon (DAK)
21) Pengadaan sarana penyuluhan bagi penyuluh KB (DAK)
22) Pengadaan sarana pelayanan KB (DAK)
23) Integrasi Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kampung KB (DAK)
24) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Cibinong
25) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Ciampea
26) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Leuwiliang
27) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Cileungsi
28) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Ciawi
29) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Ciomas
30) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Gunungsindur
31) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Jonggol
32) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Parung
33) Pengelolaan Program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan di wilayah UPT Jasinga
10. Program Pelayanan Kontrasepsi
1) Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB
2) Pengadaan Alat Kontrasepsi
3) Pelayanan KB Medis Operasi
4) Mobilitas Tim KB keliling
11. Pembinaan Keluarga Sejahtera
1) Lomba pemberdayaan kelompok ketahanan keluarga
2) Pembentukan masyarakat peduli KB melalui UPPKS
3) Pelatihan manajemen bagi pengelola UPPKS
4) Peningkatan kapasitas kelompok ketahanan keluarga
5) Pelatihan keterampilan dalam rangka peningkatan usaha bagi keluarga pra sejahtera
6) Pembentukan dan pelatihan kelompok ketahanan keluarga
12. Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR
1) Forum pelayanan KRR bagi kelompok remaja dan sebaya di dalam dan luar sekolah
2) Pembinaan Genre bagi remaja dan Mahasiswa
Untuk lebih jelasnya seperti dalam lampiran Tabel 2.1. tentang Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2016 dan Pencapaian Renstra SKPD s.d. Tahun 2016 Kabupaten Bogor.
2.2 ANALISIS KINERJA PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENUDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Sesuai dengan peraturan perundangan terutama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Lembaga Teknis Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor termasuk ke dalam salah satu Lembaga Teknis Daerah dari sembilan Lembaga Teknis daerah yang ada di Kabupaten Bogor.
Seperti yang tercantum dalam Bab V Tentang Susunan dan Tugas Unsur Organisasi bagian ketiga pasal 42 sampai dengan 54 dengan jelas disebutkan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah melaksanakan pengelolaan pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan, pengelolaan pembinaan kesejahteraan dan perlindungan anak, pengelolaan bidang Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana, usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera dan ketahanan keluarga.
Kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dimaksudkan adalah kinerja Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang berkaitan dengan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Adapun lingkup pelayanan urusan wajib non pelayanan dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, serta urusan wajib non pelayanan dasar pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana tersebut terdiri atas :
1. Bidang Pemberdayaan Perempuan yang mencakup Seksi Pengarusutamaan Gender, Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Seksi Data dan Informasi Gender
2. Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak yang mencakup Seksi Peningkatan Kesejahteraan Anak, Seksi Perlindungan Anak dan Seksi Data dan Informasi Anak
3. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mencakup Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, Seksi Advokasi dan Penggerakan dan Seksi Seksi Penyuluahan dan Pendayagunaan Penyuluh KB dan Kader
4. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mencakup Seksi Jaminan Pelayanan KB, Seksi Pemberdayaan Ketahanan Keluarga dan Seksi Bina Ketahanan Remaja
Tolok Ukur dan indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2016 dan yang direncanakan pada tahun berikutnya mengacu kepada perubahan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2013-2018 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor, seperti terlampir dalam tabel 2.2.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak berkaitan dengan Misi Kesatu RPJMD Kabupaten Bogor yaitu ” Meningkatkan Kesolehan Sosial Masyarakat dalam Kehidupan Kemasyarakatan”, capaian kinerjanya berkaitan dengan indikator :
1) Jumlah aparat pemerintah yang mengikuti PPRG
Mengacu kepada misi 1 dan indikator kinerja di atas, persentase capaian aparat pemerintah yang mengikuti PPRG dari target 14 terealisasi 25 orang atau tercapai 178.57 %
2) Partisipasi angkatan kerja perempuan
Jumlah capaian Partisipasi angkatan kerja perempuan dari target 53.22 % terealisasi 82.16 % atau tercapai 154.38 %
3) Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
Jumlah capaian partisipasi perempuan di lembaga pemerintah, dari target sebanyak 17.82 %, realisasinya sebanyak 12.02 %, atau tercapai 67.45 %.
4) Persentase partisipasi perempuan di lembaga swasta
Jumlah partisipasi perempuan di lembaga swasta, dari target sebanyak 47.28 %, realisasinya sebanyak 87.98 %, atau tercapai 186.08 %
5) Rasio KDRT
Jumlah rasio KDRT, dari target sebanyak 0.000037 %, realisasinya sebanyak 0.000030 %, atau tercapai 123.33 %.
6) Jumlah perempuan yang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan
Jumlah perempuan yang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan, dari target sebanyak 3.100 orang, realisasinya sebanyak 3.650 orang, atau tercapai 117.74 %.
7) Terbentuknya Kecamatan Ramah Anak
Jumlah Kecamatan Ramah Anak dari target sebanyak 4 Kecamatan dan tercapai 1 kecamatan atau tercapai 25.00 %.
8) Jumlah lembaga perlindungan anak
Jumlah Jumlah lembaga perlindungan anak, dari target sebanyak 180 lembaga, realisasinya 180 lembaga atau tercapai 100.00 %
9) Rasio kekerasan pada anak
Jumlah rasio kekerasan pada anak, dari target sebanyak 0,000055 %, realisasinya 0,000068 % atau tercapai 80.88 %
10) Persentase jumlah tenaga kerja di bawah umur
Persentase jumlah tenaga kerja di bawah umur, dari target sebanyak 0.43 %, realisasinya sebanyak 0.50 %, atau tercapai 116,28 %.
11) Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan
Jumlah capaian Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, dari target sebanyak 41,50 %, realisasinya 93.07 % atau tercapai 224.26 %
Urusan wajib Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera berkaitan dengan misi ke satu RPJMD Kabupaten Bogor yaitu ” Meningkatkan Kesolehan Sosial Masyarakat dalam Kehidupan Kemasyarakatan”, capaian kinerjanya berkaitan dengan indikator :
1) Cakupan Peserta KB Aktif (CU/PUS)
Cakupan peserta KB Aktif diperoleh dengan cara jumlah peserta KB Aktif (PA) dibandingkan dengan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang ada. Hasil yang diperoleh yaitu tercapai sebesar 73,74 %. Dibandingkan dengan target sebesar 73,34 % tercapai sebesar 100.54 %
2) Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB)
Rasio akseptor KB diperoleh dengan cara membandingkan antara jumlah peserta KB Aktif dengan 10.000 Pasangan Usia Subur (PUS). Berdasarkan hasil Laporan Statistik Rutin Tahun 2016 tercapai sebesar 0,7374 atau 100.54 % % dari target sebesar 0,7334
3) Rata-rata jumlah anak per keluarga
Target indikator kinerja rata-rata jumlah anak per keluarga Tahun 2015 yaitu sebesar 1,87. Angka tersebut diperoleh dengan menghitung jumlah jiwa dalam keluarga dikurangi jumlah kepala keluarga kawin dan kepala keluarga janda/duda. Hasil pengurangan tersebut dikurangi jumlah jiwa dalam keluarga dibagi jumlah kepala keluarga. Hasil pencapaian rata-rata jumlah anak per keluarga tahun 2016 mengacu kepada hasil Pendataan Keluarga Tahun 2016, Pencapaian 1,86 dari target 1,86 atau persentase capaian sebesar 100,00 %.
4) Cakupan pelayanan KB Gratis bagi keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I
Sasaran capaian cakupan pelayanan KB gratis bagi keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebesar 79.00 % dari jumlah PUS keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I yang ada dan tercapai 94.06 % atau 119.06 %. Hal tersebut tercapai melebihi dari target sasaran dikarenakan jumlah PUS bukan peserta KB yag membutuhkan alat kontrasepsi terpenuhi dan ketersediaan alat kontrasepsi baik dari bantuan APBN dan APBD Kabupaten Bogor untuk keluarga Para Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I mencukupi.
5) Jumlah keluarga yang memiliki balita aktif dalam kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB )
Jumlah keluarga yang memiliki balita dan aktif atau hadir dalam kegiatan BKB pada tahun 2016 berdasarkan hasil Pelaporan Statistik Rutin Pengendalian Lapangan tahun 2016 sebesar 30.459 keluarga atau 77.06 % dari target sebesar 39.526 keluarga.
6) Jumlah keluarga yang memiliki remaja aktif dalam kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR)
Jumlah keluarga yang memiliki remaja dan aktif atau hadir dalam kegiatan BKR pada tahun 2016 berdasarkan hasil Pelaporan Statistik Rutin Pengendalian Lapangan sebesar 14.077 keluarga atau 91.83 % dari target sebesar 15.328 keluarga.
7) Jumlah keluarga yang memiliki Lansia dalam kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL)
Jumlah keluarga yang memiliki Lansia dan aktif atau hadir dalam kegiatan BKL pada tahun 2016 berdasarkan hasil Pelaporan Statistik Rutin Pengendalian Lapangan sebesar 12.360 keluarga atau 86.13 % dari target sebesar 14.351 keluarga.
8) Jumlah Kelompok Pusat Informasi dan Konsultasi ( PIK) Remaja
Jumlah Kelompok Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Remaja pada tahun 2016 berdasarkan Pelaporan Statistik Rutin Pengendalian Lapangan sebanyak 7 kelompok atau 35.00 % dari target sebanyak 20 kelompok.
9) Jumlah Remaja yang aktif dalam Kelompok Pusat Informasi dan Konsultasi ( PIK) Remaja
Jumlah remaja aktif atau hadir dalam kegiatan PIK Remaja pada tahun 2016 berdasarkan hasil laporan pengendalian lapangan sebanyak 1.420 remaja atau 87.49 % dari target sebanyak 1.623 remaja.
10) Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I
Indikator kinerja keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I diharapkan semakin menurun dan meningkat menjadi tahapan keluarga yang lebih baik, yaitu keluarga sejahtera Tahap II. Capaian tahun 2016 untuk indikator kinerja keluarga Pra Sejahtera dan keluarga sejahtera I yaitu 42.16 %, Persentase capaiannya yaitu 99.88 % dibandingkan dengan target sebesar 42.11 %.
Pencapaian sasaran belum mencapai dari target sasaran yang direncanakan, hal ini berarti belum tercapai keluarga tahap II dikarenakan masih adanya indikator dalam kriteria keluarga sejahtera tahap I, yaitu :
a. Rumah yang ditempati baik atap, lantai dan dinding masih belum layak huni;
b. masih adanya keluarga apabila sakit tidak dibawa ke sarana kesehatan;
c. masih adanya anak umur 7 – 15 tahun tidak bersekolah
d. luas lantai rumah kurang dari 8 m2 untuk setiap penghuni rumah
e. dalam tiga bulan terakhir ada salah satu anggota keluarga sakit, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing
f. ada keluarga yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
11) Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera ( UPPKS )
Jumlah kelompok UPPKS yang telah dibentuk pada tahun 2016 yaitu sebanyak 35 kelompok atau tercapai 175.00 persen dari target 20 kelompok UPPKS yang rencana akan dibentuk.
2.3. ISU-ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPPKB Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor selama tahun 2016 tidak terlepas dari isu-isu penting, yaitu :
1. Total Fertility Rate (TFR) Kabupaten Bogor sebesar 2.61 point dan Provinsi Jawa Barat sebesar 2.5 point
2. Jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang cukup besar yaitu 5.459.668 jiwa (prediksi BPS tahun 2016)
3. Tingginya LPP Kabupaten Bogor Tahun 2016 sebesar 2,41 persen dan Provinsi Jawa Barat 1.89 persen
4. Kurang memadainya jumlah tenaga medis yang terlatih untuk pemasangan kontrasepsi implant dan IUD yang bersertifikasi
5. Masih rendahnya rata-rata Usia Kawin Pertama Perempuan 17.9 tahun
6. Masih rendahnya peserta KB MKJP, sebanyak 99.039 akseptor atau 13,17 %
7. Perilaku kehidupan remaja yang sudah sangat rawan terhadap resiko Triad-KRR (seksualitas, HIV/AIDS dan narkoba)
8. Kesadaran keluarga masih kurang untuk hadir dalam kegiatan pembinaan Kelompok Ketahanan keluarga, sehingga pemahaman tentang program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga terbatas.
9. Kelompok UPPKS banyak yang tidak berkembang karena masih terbatasnya bantuan permodalan
10. Belum optimalnya peningkatan kualitas hidup perempuan
11. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
12. Hak-hak anak belum terpenuhi secara optimal
13. Penanganan permasalahan anak masih bersifat parsial
14. Tanggungjawab pemenuhan hak – hak perindungan anak merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, pemahaman tentang hal ini masih sangat kurang
Berdasarkan isu-isu penting diatas Permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor selama tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1. Pemahaman terhadap hak- hak anak oleh masyarakat masih rendah karena masih terbatas jumlah anggaran untuk kegiatan sosialisasi.
2. Penanggulangan kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan belum dapat dilakukan secara optimal karena kurangnya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas.
3. Belum adanya komitmen pemerintah berupa produk hukum tentang kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh dalam hal ini khususnya Instruksi Bupati kepada dinas instansi dan dunia usaha
4. Masih terbatasnya sosialisasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan kepada masyarakat
5. Masih Tingginya peserta KB yang memakai kontrasepsi hormonal sebanyak 665,814 atau 83.93 persen
6. Masih adanya perkawinan pertama di bawah usia 20 tahun sebanyak 48,535 atau 4.87 persen dari PUS yang ada
7. Kecenderungan kasus seks pranikah dan kasus kesehatan reproduksi remaja (HIV/AIDS,Narkoba,Aborsi) terus meningkat
8. Jumlah PLKB/PKB tidak seimbang dengan jumlah desa di kabupaten Bogor sebanyak 434 Desa, sehingga rata-rata PLKB/PKB membina desa dengan perbandingan 1;2
9. Pada kegiatan pelatihan keterampilan UEP tahun 2014 belum semua kelompok mendapatkan bantuan modal dan bantuan untuk pembelian alat.
Sedangkan langkah-langkah yang diupayakan untuk meminimalisir permasalahan serta menjadikannya sebagai solusi, yaitu :
1. Membuat Perda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sebagai pedoman bagi SOTK, masyarakat, LSM dan organisasi social dalam melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2. Membentuk KPAID Kabupaten Bogor sebagai lembaga khusus menangani kekerasan terhadap Anak
3. Kelompok PEKKA belum memiliki daya saing yang tinggi, perlu mendapatkan pelatihan dalam berbagai aspek dan bantuan alat usaha serta bantuan modal usaha
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Gugus Tugas dan Satuan Tugas
5. Mengadakan Rapat koordinasi yang melibatkan unsur dinas terkait, dunia usaha, forum anak, tokoh masyarakat dan PKK
6. Meningkatkan upaya sosialisasi dengan sasaran yang lebih luas dan mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana serta anggaran yang mendukung kegiatan sosialisasi.
7. Membuat gugus KLA tingkat kabupaten sebagai tim pembina KLA tingkat kecamatan dan desa.
8. Membentuk Kampung KB di setiap desa dengan bekerjasama dengan OPD terkait dalam upaya meningkatkan kesertaan berKB
9. Peningkatan Pelayanan Kontrasepsi melalui Penyuluhan dan sosialisasi program KB di setiap moment – moment.
10. Mengurangi terjadinya Drop Out peseta KB pada kontrasepsi non hormonal melalui pelatihan konseling program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga dengan bekerjasama dengan BKKBN Provinsi Jawa Barat dan Diklat KKB.
11. Meningkatkan kuantitas Sosialisasi Kesehatan Reproduksi kepada masyarakat dan Remaja.
12. Meningkatkan kesadaran dan pengetahun remaja tentang TRIAD KRR melalui PIK Remaja
13. Memberdayakan Tenaga Penggerak Desa dan POS KB desa untuk membantu petugas lini lapangan
14. Diusulkan kekurangan dana dalam APBD perubahan.
15. Meningkatkan kerjasama dengan OPD/Lembaga swasta terkait melalui momentum.
2.4 REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan kerangka dan langkah awal dalam menghimpun dan menyusun semua rencana kebutuhan pembangunan daerah. Sudah menjadi kewajaran apabila kebutuhan akan selalu lebih besar daripada sumber daya yang dimiliki. Melihat dan membandingkan antara keinginan (rencana pembangunan) dengan realita kemampuan yang dimiliki, sehingga dilakukanlah seleksi terhadap rencana pembanguna untuk menuju skala prioritas rencana pembangunan yang hingga akhirnya disusunlah rumusan kebijakan umum anggaran.
Dengan berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada baik dari tingkat pusat, provinsi maupun daerah, RKPD tahun 2017 ditetapkan lebih mengarah kepada :
1. Peningkatan bidang Pendidikan dan Kesehatan
2. Peningkatan bidang sosial masyarakat
3. Peningkatan bidang Perekonomian
4. Optimalisasi Sarana dan Prasarana
5. Optimalisasi Pengelolaan Ruang dan Lingkungan Hidup
6. Peningkatan Tata Kelola Pemerintah Daerah
Dengan telah ditetapkannya arah kebijakan RKPD, maka penetapan skala prioritas pembangunan akan menjadi lebih mudah dan jelas dalam melaksanakan perencanaan, koordinasi, sinkronisasi maupun pelaksanaan perencanaan.
Berkaitan dengan arah kebijakan RKPD, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai badan yang bertugas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana berada pada kebijakan kedua yakni peningkatan bidang kesehatan dan kebijakan kelima yakni kesalehan sosial.
Review terhadap rancangan RKPD dimaksudkan untuk membandingkan rumusan hasil identifikasi program dan kegiatan berdasarkan analisis kebutuhan yang telah mempertimbangkan kinerja pencapaian target Renstra pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang meliputi identifikasi prioritas program dan kegiatan, indikator kinerja program/ kegiatan, tolok ukur atau target sasaran program/ kegiatan serta pagu indikatif yang di alokasikan untuk setiap program/ kegiatan seperti terlampir dalam tabel 2.3. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2017 Kabupaten Bogor.
2.5.PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan hasil rumusan perencanaan yang di mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten. Tetapi dalam perjalanannya terdapat masukan dari para pemangku kepentingan untuk menjembatani atau mengaspirasikan usulan masyarakat yang tidak tertampung dalam pintu perencanaan.
Proses penjaringan aspirasi oleh para pemangku kepentingan ini melalui mekanisme yang dilakukan secara simultan melalui kunjungan kerja Bupati Bogor dalam proses kegiatan Musrenbang, Rebo Keliling (Boling ) dan Jumat Keliling (Jumling). Program kegiatan tersebut seperti terlampir dalam tabel 2.5. Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2017 Kabupaten Bogor.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 TELAAHAN TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL DAN PROVINSI
Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dikaitkan dengan kebijakan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana termasuk dalam bidang Sosial Budaya dan Kehidupan beragama yang diarahkan untuk mencapai sasaran peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya Index Pembangunan Manusia (IPM), Index Pembangunan Gender (IPG) dan Penduduk Tumbuh Seimbang. Pencapaian sasaran tersebut ditandai dengan terkendalinya pertumbuhan penduduk, meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup anak dan perempuan.
Dalam rangka mencapai penduduk tumbuh seimbang yang ditandai dengan TFR 2.1 point dan NRR 1 point, maka kebijakan dan strategi nasional yang ditetapkan adalah :
1. Revitalisasi Program KB untuk menurunkan tingkat kelahiran dan menuju terbentuknya keluarga kecil berkualitas dengan strategi pembinaan dan peningkatan kemandirian Keluarga Berencana serta Promosi dan Penggerakkan Masyarakat.
2. Penyerasian kebijakan pembangunan dengan pembangunan kependudukan dan keluarga berencana untuk mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan kependudukan dengan strategi pengembangan dan sosialisasi kebijakan pembangunan kependudukan.
3. Pemenuhan data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ditingkat nasional dan daerah serta mendorong terakomodasinya hak penduduk dan perlindungan sosial, dengan strategi penyediaan analisis data kependudukan yang bersumber pada sensus penduduk dan survei kependudukan serta peningkatan kualitas data dan informasi manajemen pembangunan kependudukan dan keluarga berencana berbasis teknologi informasi.
Sementara arah kebijakan dan fokus pembangunan di wilayah provinsi Jawa Barat, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mengacu pada prioritas “ delapan “ Meningkatkan ketahanan keluarga dan kependudukan dengan kebijakan :
1. Peningkatan Ketahanan Keluarga dan program Keluarga Berencana
2. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Keluarga
3. Peningkatan Pengelolaan Kependudukan.
Tabel 3.1.
Telaahan terhadap kebijakan nasional dan provinsi
NO KEBIJAKAN NASIONAL/ PROVINSI SUMBER KET
(1) (2) (3) (4)
3.2 TUJUAN DAN SASARAN RENJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Berdasarkan rumusan tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis tahun 2013 – 2018 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor dan mengacu pada kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, maka dirumuskan tujuan Rencana Kerja SKPD tahun 2017 sebagai berikut :
1. Terwujudnya kesejahteraan, perlindungan perempuan, kesetaraan dan keadilan gender
2. Terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan anak
3. Menurunnya laju pertumbuhan penduduk alami
4. Meningkatnya tahapan keluarga sejahtera.
Sedangkan sasaran Rencana Kerja SKPD Tahun 2017, yaitu :
1. Terwujudnya kesejahteraan, perlindungan perempuan, kesetaraan dan keadilan gender , dengan indikator sasaran :
a. Meningkatnya Jumlah aparat pemerintah yang mengikuti PPRG sebanyak 50 orang
b. Meningkatnya partisipasi angkatan kerja perempuan 54,28 persen
c. Meningkatnya persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah 18,31 persen
d. Meningkatnya partisipasi perempuan di lembaga swasta 48,22 persen
e. Menurunnya rasio KDRT 0.000036 persen
f. Meningkatnya jumlah perempuan yang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan sebanyak 3400 orang
2. Meningkatnya pembinaan untuk kesejahteraan dan perlindungan anak, dengan indikator sasaran :
a. Terbentuknya kecamatan ramah anak 2 kecamatan
b. Meningkatnya lembaga perlindungan anak sebanyak 180
c. Menurunnya Rasio kekerasan pada anak sebesar 0,000054
d. Menurunnya persentase jumlah tenaga kerja di bawah umur 0.42 persen
e. Terselesaikannya pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan 42.13 persen
3. Menurunnya laju pertumbuhan penduduk alami, dengan indikator sasaran :
a. Meningkatnya cakupan peserta KB aktif sebesar 73,48 persen
b. Meningkatnya rasio akseptor KB sebesar 0.7348
c. Menurunnya rata-rata jumlah anak per Keluarga sebesar 1.85 %
d. Terpenuhinya cakupan pelayanan KB gratis bagi keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebesar 80 %
4. Meningkatnya tahapan keluarga sejahtera, dengan indikator sasaran:
a. Menurunnya keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I 42,07 persen
b. Meningkatnya jumlah keluarga yang memiliki balita aktif dalam kelompok BKB 41.378
c. Meningkatnya jumlah keluarga yang memiliki remaja aktif dalam kelompok BKR 16.778
d. Meningkatnya jumlah keluarga yang memiliki Lansia aktif dalam kelompok BKL 15.551
e. Meningkatnya jumlah Kelompok Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Remaja sebesar 20 kelompok
f. Meningkatnya jumlah remaja yang aktif dalam PIK Remaja sebesar 1.623
g. Meningkatnya jumlah Kelompok UPPKS sebesar 20 kelompok
h. Jumlah kelompok PPKS 1 kelompok
Alur penyusunan tujuan dan sasaran renja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor dapat digambarkan seperti pada gambar 3.1. di bawah ini:
3.3 PROGRAM DAN KEGIATAN
Dalam Rencana Kerja 2017, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan melaksanakan program/kegiatan sebagai berikut:
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2) Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
3) Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
4) Penyediaan Alat Tulis Kantor
5) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
6) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
7) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
8) Penyediaan Bahan Logistik Kantor
9) Penyediaan Makanan dan Minuman
10) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam dan Luar Daerah
11) Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
12) Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang
13) Penyediaan Pelayanan Keamanan Kantor
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
2) Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
3) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
4) Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1) Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
1) Pendidikan dan Pelatihan Formal
2) Pembinaan Mental dan Rohani bagi Aparatur
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1) Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja PD
2) Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran
3) Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
4) Penyusunan Perencanaan Anggaran
5) Penatausahaan Keuangan PD
6) Penyusunan Renstra PD
7) Penyusunan Renja PD
8) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan PD
9) Publikasi Kinerja PD
10) Penyusunan Monografi DP3AP2KB
6. Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan
1) KIE Pengasuhan dan Perlindungan Anak
2) Upaya Perlindungan Anak dari tindak kekerasan
3) Jumbara Anak
4) Penanggulangan Anak Korban Tindak kekerasan
5) Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
7. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
1) Advokasi dan Fasilitasi PUG bagi Perempuan
2) Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A)
3) Evaluasi Pelaksanaan PUG
4) Penyusunan Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measure (GEM)
5) Workshop Peningkatan Perempuan dalam pengambilan keputusan
6) Peningkatan Kapasitas SDM dalam Upaya Pendukung Kapasitas KLA
7) Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan KDRT
8) Evaluasi dan Pelaporan KDRT
9) Penyusunan Profil Perlindungan Anak
10) Pembentukan Kecamatan Ramah Anak
11) Pembentukan Gugus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
12) Penguatan Forum Anak Daerah
8. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
a. Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)
b. Bimbingan Manajemen Usaha Bagi Perempuan
c. Peningkatan Upaya Perlindungan Perempuan
d. Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan terhadap Anak
e. Evaluasi dan pelaporan Kekerasan terhadap Anak
9. Program Keluarga Berencana
a. Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran Data Keluarga (MDK)
b. Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan dan Layanan Kontrasepsi
c. Bhakti KB Kesehatan
d. Pelayanan KIE
e. Pembentukan Masyarakat Peduli KB
f. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Cibinong
g. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Ciampea
h. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Leuwiliang
i. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Cileungsi
j. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Ciawi
k. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Ciomas
l. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Gunungsindur
m. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Jonggol
n. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Parung
o. Peningkatan Pelayanan SDM dan Masyarakat di Wilayah UPT Jasinga
p. Penyusunan Analisa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Program KB-KS
q. Apresiasi Pelaksanaan KKBPK bagi Pengelola KB
r. Rakerda KKBPK
s. Perencanaan Pengendalian Penduduk
t. Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi ( DAK )
u. Bantuan Operasional KB ( DAK )
v. Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi ( DAK )
w. Pengadaan Sarana Kerja Petugas Lapangan KB( DAK )
x. Pengadaan Sarana Pelayanan KB ( DAK )
y. Integrasi Program KKBPK di Kampung KB
10. Program Pelayanan Kontrasepsi
a. Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB
b. Pengadaan Alat Kontrasepsi
c. Pelayanan KB Medis Operasi
d. Mobilitas Tim KB Keliling
11. Program Pembinaan Keluarga Sejahtera
a. Lomba Ketahanan dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (BKB, BKB Kemas, BKR, BKL,UPPKS, Keluarga Harmonis)
b. Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli KB melalui UPPKS
c. Pelatihan mamajemen bagi Penngelola UPPKS
d. Peningkatan Kapasitas Kelompok Ketahanan Keluarga
e. Pelatihan Keterampilan Dalam Rangka Peningkatan Usaha Bagi Keluarga Pra Sejahtera
f. Pembentukan dan Pelatihan Kelompok Ketahanan Keluarga
12. Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR
a. Forum Pelayanan KRR Bagi Kelompok Remaja dan Kelompok Sebaya di Luar Sekolah
b. Pembinaan Genre Bagi Remaja dan Mahasiswa
Rumusan rencana program dan kegiatan tahun 2017 dan prakiraan maju tahun 2018, disajikan dalam table 3.2. sebagai berikut :
BAB IV
PENUTUP
Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan yang penting dipedomani untuk memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017 di lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, guna mendukung tercapainya target pembangunan daerah tahun 2017 sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bogor tahun 2013-2018.
Dalam rangka mencapai target sebagai kabupaten termaju di Indonesia, isi dokumen Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2017 diharapkan mampu diaplikasikan oleh seluruh unsur internal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, diikuti dengan upaya-upaya pencapaian yang efektif dan efisien sehingga dapat mendorong tercapainya seluruh target pembangunan tahun 2017 sesuai dengan yang dicita-citakan.
Optimalisasi dalam pelaksanaan isi Renja merupakan hal penting yang perlu diupayakan dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan kewenangan urusan perencanaan pembangunan dan statistik yang diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai salah satu SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya dukungan dari seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan isi Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Semoga Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2017 ini dapat dijadikan bahan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diharapkan dapat tercapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bogor tahun 2017. Akhirnya, ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini.
Ditetapkan di : Cibinong
Tanggal : Januari 2017
2.5.PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan hasil rumusan perencanaan yang di mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten. Tetapi dalam perjalanannya terdapat masukan dari para pemangku kepentingan untuk menjembatani atau mengaspirasikan usulan masyarakat yang tidak tertampung dalam pintu perencanaan.
Proses penjaringan aspirasi oleh para pemangku kepentingan ini melalui mekanisme yang dilakukan secara simultan melalui kunjungan kerja Bupati Bogor dalam proses kegiatan Musrenbang, Rebo Keliling (Boling ) dan Jumat Keliling (Jumling). Program kegiatan tersebut seperti terlampir dalam tabel 2.5. Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2017 Kabupaten Bogor.