Tupoksi
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.