Tupoksi

TUGAS POKOK

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *