BOGOR - Melalui Program Perlindungan Perempuan pada Kegiatan: Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Sub kegiatan: Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota, DP3AP2KB Kab Bogor melaksanakan  Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis, 14 November 2024 bertempat di Hotel New Ayuda Puncak-Bogor. Dengan peserta UPT PPA  5 wilayah bersama 38 orang anggota gugus PPA.

Seiring dengan kewajiban Pemerintah dalam memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan sesuai dengan satu diantara 5 (lima) arahan Presiden  yaitu Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak maka diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan untuk menyediakan data yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak.
Karena itu petugas layanan perlindungan perempuan dan anak sangat perlu memahami tentang pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk meningkatkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor 

Tujuan dari pelatihan ini adalah peningkatan pemahaman dan ketrampilan petugas layanan PPA tentang pencatatan, pengolahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. 
Materi pada kegiatan yaitu:
1. Kebijakan Pencatatan dan Pelaporan Kasus, serta Sinkronisasi Pendataan Korban Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh  Anugrah Pambudi Raharjo, S.Kom., M.M.S.I dari KPPPA RI
2. Pemanfaatan Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan oleh Dessy Susanti, Psikolog/Konsultan
3. Pengenalan dan Pengisian Formulir-formulir Pencatatan dan pelaporan Kasus KTP dan KTA oleh Addzifi Mochamad G dari UPTD PPPA DKI Jakarta.