Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 - 2030 menerima Pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 - 2030, mulai dari tanggal 13 Agustus s/d 27 Agustus 2025, bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Kriteria Calon Anggota KPAD
A. Kriteria Calon Anggota KPAD
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan Minimal Strata 1;
- Berusia minimal 35 tahun saat mendaftar;
- Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah, harus masih aktif sebagai PNS saat mencalonkan dan selama menjadi anggota KPAD dengan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan dan SK PNS;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melakukan perlindungan anak berdasarkan rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak;
- Memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya;
- Tidak merokok dan bebas narkoba;
- Sehat jasmani dan rohani dari RSUD Bakti Pajajaran;
- Bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran hukum dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Cibinong; dan
- Berdomisili di daerah Kabupaten Bogor.
B. Persyaratan Administrasi Calon Anggota KPAD
- Surat Permohonan menjadi Anggota KPAD di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku:
- Fotocopy KTP yang dilegalisir asli;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir asli;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
- Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli minimal di tingkat Polres;
- Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter RSUD Bakti Pajajaran:
- Surat Pernyataan Bukan Anggota dan Pengurus Partai Politik di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait;
- Surat Pernyataan Tidak Merokok di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD di Atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bagi calon anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, melampirkan surat kesediaan untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu, sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan;
- Bagi PNS melampirkan Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan struktural sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan dan melampiran SK PNS;
- Membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Indonesia minimal 4 halaman spasi 1,5 ukuran A4; dan
- Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat sesuai dengan wilayah kerja KPAD Kabupaten Bogor.
Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Tes Tertulis (Penguasaan Substansi);
- Seleksi Tes Psikotes;
- Uji Publik;
- Seleksi Tes Wawancara.
Informasi untuk kelengkapan format persyaratan dapat diunduh di website :
http://bit.ly/FormatBerkasPendaftaran_CalonAnggotaKPAD_2025-2030
http://bit.ly/FormatBerkasPendaftaran_CalonAnggotaKPAD_2025-2030
Berkas pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor diserahkan secara langsung pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin - Jumat
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Seleksi KPAD yang berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Jl. Bersih Kp. Cipayung Kelurahan Tengah - Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diserahkan.
Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 27 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB.